Selasa, 26 November 2013



PP No.74 Tahun 2008 Tentang Guru Presentation Transcript
  • 1. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALDEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALPERATURAN PEMERINTAHPERATURAN PEMERINTAHNOMOR 74 TAHUN 2008NOMOR 74 TAHUN 2008TentangTentangG U R UG U R U

  • 2. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2 / 921. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, danmengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalurpendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.2. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikanakademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis,jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.3. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untukGuru.4. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yangdiberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.BAB I : KETENTUAN UMUMBAB I : KETENTUAN UMUMPasal 1P e n g e r t i a n
  • 3. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 3 / 92Pasal 1 Lanjutan …..5. Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya daripenyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentukfinansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.6. Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadanhukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untukmengembangkan Profesionalitas Guru.7. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalahperjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikanatau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja sertahak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dankesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • 4. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 4 / 928. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuanpendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secaraterus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal disatuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintahatau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagaiGuru.9. Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Gurubukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuanpendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, PemerintahDaerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyaiPerjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.Pasal 1 Lanjutan …..
  • 5. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 5 / 9210. Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalahpengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan KerjaBersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkanberakhirnya hak dan kewajiban antara Guru danpenyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuaidengan peraturan perundangundangan.11. Dst …Pasal 1 Lanjutan …..
  • 6. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 6 / 92BAB II: KOMPETENSI DAN SERTIFIKASIBAB II: KOMPETENSI DAN SERTIFIKASIGuru WajibGuru WajibMemiliki:Memiliki:1.KualifikasiAkademik2.Kompetensi3.SertifikatPendidik4.Jasmani dan rohaniyang Sehat5.kemampuan untukmewujudkantujuanpendidikannasionalPasal 2
  • 7. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 7 / 92Bagian I: KompetensiPasal 3KOMPETENSIKOMPETENSIGURUGURUPengertian:Merupakan seperangkat pengetahuan,keterampilan, dan perilaku yang harusdimiliki, dihayati, dikuasai, dandiaktualisasikan oleh Guru dalammelaksanakan tugas keprofesionalanJenis:1.kompetensi pedagogik2.Kompetensi kepribadian3.kompetensi sosial4.kompetensi profesionalbersifat holistik.dikembangkan olehBSNP dan ditetapkandengan PeraturanMenteri
  • 8. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 8 / 921) pemahaman wawasan atau landasankependidikan;2) pemahaman terhadap peserta didik;3) pengembangan kurikulum atausilabus;4) perancangan pembelajaran;5) pelaksanaan pembelajaran yangmendidik dan dialogis;6) pemanfaatan teknologipembelajaran;7) evaluasi hasil belajar; dan8) pengembangan peserta didik untukmengaktualisasikan berbagai potensiyang dimilikinya.1) pemahaman wawasan atau landasankependidikan;2) pemahaman terhadap peserta didik;3) pengembangan kurikulum atausilabus;4) perancangan pembelajaran;5) pelaksanaan pembelajaran yangmendidik dan dialogis;6) pemanfaatan teknologipembelajaran;7) evaluasi hasil belajar; dan8) pengembangan peserta didik untukmengaktualisasikan berbagai potensiyang dimilikinya.Pasal 3, lanjutan ….1. KompetensiKompetensiPedagogikPedagogik:Kemampuan Gurudalam pengelolaanpembelajaranpeserta didik
  • 9. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 9 / 921) beriman dan bertakwa;2) berakhlak mulia;3) arif dan bijaksana;4) demokratis;5) mantap;6) berwibawa;7) stabil;8) dewasa;9) jujur;10) sportif;11) menjadi teladan bagi pesertadidik dan masyarakat;12) secara obyektif mengevaluasikinerja sendiri; dan13) mengembangkan diri secaramandiri dan berkelanjutan.Pasal 3, lanjutan ….2. KompetensiKompetensiKepribadianKepribadian
  • 10. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 10 / 921) berkomunikasi lisan, tulis,dan/atau isyarat secara santun;2) menggunakan teknologikomunikasi dan informasi secarafungsional;3) bergaul secara efektif denganpeserta didik, sesame pendidik,tenaga kependidikan, pimpinansatuan pendidikan, orang tuaatau wali peserta didik;4) bergaul secara santun denganmasyarakat sekitar denganmengindahkan norma sertasistem nilai yang berlaku; dan5) menerapkan prinsippersaudaraan sejati dansemangat kebersamaan.Pasal 3, lanjutan ….3. Kompetensi Sosial:Kompetensi Sosial:Kemampuan Gurusebagai bagian dariMasyarakat
  • 11. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 11 / 92Pasal 3, lanjutan ….1) Penguasaan materi pelajaransecara luas dan mendalamsesuai dengan standar isiprogram satuan pendidikan,mata pelajaran, dan/ataukelompok mata pelajaran yangakan diampu; dan2) Penguasaan konsep danmetode disiplin keilmuan,teknologi, atau seni yangrelevan, yang secarakonseptual menaungi ataukoheren dengan programsatuan pendidikan, matapelajaran, dan/atau kelompokmata pelajaran yang akandiampu.4. Kompetensi Profesional:Kompetensi Profesional:Kemampuan Guru dalammenguasai pengetahuanbidang ilmupengetahuan, teknologi,dan/atau seni danbudaya yang diampunya
  • 12. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 12 / 92Kompetensi Guru dirumuskan ke dalam:1) Standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan di TK atauRA, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat;2) Standar kompetensi Guru kelas pada SD atau MI, danpendidikan formal bentuk lain yang sederajat;3) Standar kompetensi Guru mata pelajaran atau rumpun matapelajaran pada SMP atau MTs, SMA atau MA, SMK atau MAKdan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat; dan4) Standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan TKLB,SDLB, SMPLB, SMALB dan pendidikan formal bentuk lain yangsederajat.Pasal 3, lanjutan ….
  • 13. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 13 / 92Bagian Kedua: SertifikasiBagian Kedua: SertifikasiPeserta didik yang telahmemiliki KualifikasiAkademik S-1 atau D-IVsesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.Pasal 4SertifikatSertifikatPendidikPendidikbagi Gurubagi GuruProgramProgramPendidikanPendidikanProfesiProfesiDiperolehmelaluiHanyadiikutiolehDiselenggarakan oleh PerguruanTinggi yang memiliki programpengadaan tenaga kependidikanyang terakreditasi, baik yangdiselenggarakan olehPemerintah maupun Masyarakat,dan ditetapkan olehPemerintah.
  • 14. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 14 / 92Pasal 5Bagi calon Guru dipenuhi sebelumyang bersangkutan diangkat menjadiGuru.KualifikasiKualifikasiAkademikAkademikGuruGuruIjazahIjazahMerefleksikan kemampuan yangdipersyaratkan bagi Guru untukmelaksanakan tugas sebagai pendidik padajenjang, jenis, dan satuan pendidikan ataumata pelajaran yang diampunya sesuaidengan standar nasional pendidikan.Ditunjukkan denganPendidikan tinggi program S-1 atauprogram D-IV pada perguruan tinggiyang menyelenggarakan programpendidikan tenaga kependidikandan/atau program pendidikannonkependidikan.diperolehmelalui
  • 15. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 15 / 92Pasal 5 … lanjutan:KualifikasiKualifikasiAkademikAkademikGuruGuruBagi Guru DalamJabatan yangbelum memenuhikualifikasiakademikDiukur melalui uji kesetaraan yang dilaksanakan melalui ujiankomprehensif oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.a) Pelatihan Guru dengan memperhitungkanekuivalensi satuan kredit semesternya;b) Prestasi Akademik yang diakui dandiperhitungkan ekuivalensi satuan kreditsemesternya; dan/atauc) Pengalaman Mengajar dengan masa baktidan prestasi tertentu.Memperhatikandapatdipenuhimelalui1. Pendidikan2. Pengakuan HasilBelajar Mandiri
  • 16. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 16 / 926) Guru Dalam Jabatan yang mengikuti pendidikan dan ujikesetaraan, baik yang dibiayai Pemerintah, PemerintahDaerah, maupun biaya sendiri, dilaksanakan dengan tetapmelaksanakan tugasnya sebagai Guru.7) Menteri dapat menetapkan aturan khusus bagi Guru DalamJabatan dalam memenuhi Kualifikasi Akademik atas dasarpertimbangan:• kondisi Daerah Khusus; dan/atau• ketidakseimbangan yang mencolok antara kebutuhandan ketersediaan Guru menurut bidang tugas.8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kualifikasi Akademik,pendidikan, dan uji kesetaraan diatur dengan PeraturanMenteri.Pasal 5 … lanjutan:
  • 17. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN  Guru TK/RA/TKLB, lulusan S-1 atau§PENDIDIKAN NASIONAL 17 / 92Pasal 6  Guru SD/MI/SDLB,§D-IVkependidikan untuk TK/RA/TKLB adalah 18 s.d.20 SKS lulusan S-1 atau D-IVkependidikan untuk SD/MI/SDLB adalah 18 s.d.  Guru TK/RA/TKLB, lulusan S-1 atau D-IVkependidikan selain untuk§20SKS  Guru SD/MI/SDLB, lulusan§TK/RA/TKLB danPsikologi adalah 36 s.d. 40 SKS S-1 atau D-IVkependidikan selain untuk SD/MI/SDLB danPsikologi adalah 36  Guru SMP/MTs/SMPLB dan guruSMA/MA/SMALB/SMK atau MAK,§s.d. 40 SKS lulusan S-1 atauD-IV kependidikan maupun S-1 atau D-IV nonkependidikan adalah 36 s.d. 40 SKSBebanBebanBelajarBelajarPendidikanPendidikanProfesiProfesi
  • 18. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 18 / 92Pasal 71) Muatan belajar pendidikan profesi meliputikompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.2) Bobot muatan belajar disesuaikan dengan latarbelakang pendidikan :• untuk lulusan program S-1 atau D-IV kependidikandititikberatkan pada penguatan kompetensiprofesional;• Untuk lulusan program S-1 atau D-IVnonkependidikan dititikberatkan padapengembangan kompetensi pedagogik.
  • 19. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 19 / 92Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru harusdilakukan secara:•objektif•transparan, dan•akuntabelPasal 8
  • 20. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 20 / 921) Jumlah peserta didik program pendidikan profesisetiap tahun ditetapkan oleh Menteri.2) Program pendidikan profesi diakhiri dengan ujikompetensi pendidik.3) Uji kompetensi pendidik melalui ujian tertulis danujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi.Pasal 9
  • 21. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 21 / 921) Ujian tertulis dilaksanakan secara  wawasan atau landasan§komprehensif yang mencakuppenguasaan: kependidikan, pemahaman terhadappeserta didik, pengembangan kurikulum §atau silabus, perancanganpembelajaran, dan evaluasi hasil belajar; materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standarisi mata §pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau programyang diampunya; dan konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang secarakonseptual menaungi materi pelajaran, kelompok mata pelajaran,dan/atau program yang diampunya.4) Ujian kinerja dilaksanakan secara holistik dalam bentuk ujianpraktik pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensipedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dankompetensi profesional pada satuan pendidikan yang relevanPasal 9, lanjutan ….
  • 22. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 22 / 921) Sertifikat Pendidik bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutandiangkat menjadi Guru.2) Calon Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik tetapi memiliki keahliankhusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelahlulus uji kelayakan.3) Calon Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik) tetapi diperlukan olehDaerah Khusus yang membutuhkan Guru dapat diangkat menjadi pendidiksetelah lulus uji kelayakan.4) Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Gurusetelah mendapat nomor registrasi Guru dari Departemen.5) Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapihanya dengan satu nomor registrasi Guru dari Departemen.6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kelayakan diatur denganPeraturan Menteri.Pasal 10
  • 23. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP  Sertifikat Pendidik yang§2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 23 / 92 diperoleh Guru, berlaku selamayang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Gurusesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 11
  • 24. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 24 / 921) Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki KualifikasiAkademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti ujikompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.2) Jumlah peserta uji kompetensi pendidik setiap tahunditetapkan oleh Menteri.3) Uji kompetensi pendidik dilakukan dalam bentukpenilaian portofolio.Pasal 12
  • 25. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 25 / 924) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalamanprofessional Guru dalam bentuk penilaian terhadap  pendidikan§ Kualifikasi Akademik;§kumpulandokumen yang mendeskripsikan:  perencanaan dan pelaksanaan§ pengalaman mengajar;§dan pelatihan; § prestasi akademik;§ penilaian dari atasan dan pengawas;§pembelajaran; § keikutsertaan dalam forum ilmiah;§karya pengembangan profesi; §pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang kependidikan.Pasal 12, lanjutan …
  • 26. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 26 / 925) Dalam penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (4),Guru Dalam Jabatan yang belum mencapai persyaratan ujikompetensi untuk  melengkapi§memperoleh Sertifikat Pendidik diberikesempatan untuk:  mengikuti pendidikan dan pelatihan di§persyaratan portofolio; atau perguruan tinggi yangmemiliki program pengadaan tenaga kependidikan yangterakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.6) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi dan penilaianportofolio diatur dengan Peraturan Menteri.Pasal 12, lanjutan …
  • 27. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 27 / 92Bagian KetigaAnggaran Peningkatan Kualifikasi Akademikdan Sertifikasi Pendidik bagi Guru Dalam  Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten§Jabatan ataupemerintah kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing,menyediakan  Guru Dalam Jabatan yang§anggaran peningkatan Kualifikasi Akademik mendapatkan kesempatan peningkatanKualifikasi Akademik tetap memperoleh  Pemerintah dan§tunjangan fungsional atausubsidi tunjangan fungsional. Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenanganmasing-masing, menyediakan anggaran uji kompetensi untukmemperoleh Sertifikat PendidikPasal 14
  • 28. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 28 / 92BAB IIIHAK Bagian KesatuTunjangan Profesi 1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhipersyaratan :a) memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satunomor registrasi Guru oleh Departemen;b) memenuhi beban kerja sebagai Guru;c) mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas padasatuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan SertifikatPendidik yang dimilikinya;d) terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;e) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; danf) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuanpendidikan tempat bertugas.Pasal 15
  • 29. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 29 / 922) Seorang Guru hanya berhak mendapat satu tunjangan profesi terlepas daribanyaknya Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuanpendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai Guru.3) Guru pemegang sertifikat pendidik yang memenuhi ketentuan (kecualihuruf c) berhak memperoleh tunjangan § kepala satuan pendidikan;§profesi jika mendapat tugastambahan sebagai:  ketua program keahlian satuan§wakil kepala satuan pendidikan;  kepala§ kepala perpustakaan satuan pendidikan;§pendidikan;  guru§laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;  pembimbing khusus pada§bimbingan dan konseling atau konselor ; atau satuan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan inklusi atau pendidikan.Pasal 15 lanjutan …
  • 30. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 30 / 924) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetapdiberi tunjangan profesi Guru apabila yang §bersangkutan tetapmelaksanakan tugas sebagai pendidik yang: berpengalaman sebagai Guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun  memenuhi§ataukepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun; persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan § memiliki Sertifikat Pendidik; dan§peraturanperundang-undangan; melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugaspengawasan.4) Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikutsetelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi Guru dariDepartemen.5) Nomor registrasi Guru diperoleh setelah Guru yang bersangkutanmemenuhi Kualifikasi Akademik dan memperoleh Sertifikat Pendidik sesuaidengan peraturan perundang-undangan.Pasal 15 lanjutan …
  • 31. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 31 / 921) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkantunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yangrasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagaiberikut:Pasal 17• untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1• untuk SD atau yang sederajat 20:1• untuk MI atau yang sederajat 15:1• untuk SMP atau yang sederajat 20:1• untuk MTs atau yang sederajat 15:1• untuk SMA atau yang sederajat 20:1• untuk MA atau yang sederajat 15:1• untuk SMK atau yang sederajat 15:1• untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
  • 32. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 32 / 921) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan ketentuanrasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara khusus untukpendidik yang bertugas pada:a) satuan pendidikan khusus;b) satuan pendidikan layanan khusus;c) satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian khusus;ataud) satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasarpertimbangan kepentingan nasional.Pasal 17, lanjutan …
  • 33. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 33 / 92Bagian KeduaTunjangan Fungsional dan Subsidi Tunjangan FungsionalDiberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan :• memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberisatu nomor registrasi Guru oleh Departemen;• memenuhi beban kerja sebagai Guru;• mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelaspada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukanSertifikat Pendidik yang dimilikinya;• terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;• berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;• melaksanakan kewajiban sebagai Guru; dan• tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuanpendidikan tempat bertugas.Pasal 19
  • 34. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 34 / 92Pasal 20Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberiantunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsionalyang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 19 untuk pemegang Sertifikat Pendidik  pada satuan pendidikan§ pada satuan pendidikan khusus;§yangbertugas:  sebagai pengampu bidang keahlian khusus.§layanan khusus; atau
  • 35. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 35 / 92Pasal 211) Tunjangan fungsional Guru yang diangkat olehPemerintah dan Pemerintah Daerah dianggarkansebagai belanja pegawai atau bantuan sosial sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.2) Subsidi tunjangan fungsional Guru yang diangkat olehpenyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yangdidirikan Masyarakat dianggarkan sebagai belanjapegawai atau bantuan sosial sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
  • 36. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 36 / 92Bagian KetigaTunjangan KhususPasal 22Tunjangan khusus bagi Guru yangditugaskan oleh Pemerintah danPemerintah Daerah dianggarkan sebagaibelanja pegawai atau bantuan sosialsesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
  • 37. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 37 / 921) Tunjangan profesi, subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangankhusus bagi Guru Tetap yang bukan pegawai negeri sipildiberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dankualifikasi yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipilBagian KeempatKesetaraan TunjanganPasal 232) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangandari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara.
  • 38. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 38 / 92Bagian KelimaMaslahat TambahanPasal 241) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengankewenangan masing-masing, menjamin terwujudnyamaslahat tambahan kepada Guru yang diangkat olehPemerintah, Pemerintah Daerah, atau penyelenggarapendidikan atau satuan pendidikan yang didirikanMasyarakat.2) Maslahat tambahan diberikan dengan prinsippenghargaan atas dasar prestasi Guru.
  • 39. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 39 / 92Pasal 24, lanjutan …3) Prestasi Guru dapat berupa:a) menghasilkan peserta didik berprestasi akademik atau non-akademik;b) menjadi pengarang atau penyusun buku teks atau buku ajar yangdinyatakan layak ajar oleh Menteri;c) menghasilkan invensi dan inovasi pembelajaran yang diakui olehPemerintah;d) memperoleh hak atas kekayaan intelektual;e) memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi,seni, budaya dan/atau olah raga;f) menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal ilmiah yangterakreditasi dan diakui oleh Pemerintah; dan/ataug) menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Guru dengan dedikasi yangbaik.
  • 40. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 40 / 924) Maslahat tambahan diberikan kepada Guru berdasarkan satuan pendidikan yangmenjadi tempat penugasannya sebagai Guru Tetap.5) Pemberian setiap satu bentuk maslahat tambahan diprioritaskan kepada Guru yangbelum memperoleh maslahat tambahan.6) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapatdiberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a) memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomorregistrasi Guru oleh Departemen;b) memenuhi beban kerja sebagai Guru;c) mengajar mata pelajaran dan/atau kelas serta satuan pendidikan yang sesuaidengan bidang yang diampunya;d) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;e) melaksanakan kewajiban sebagai Guru; danf) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikantempat bertugas.Pasal 24, lanjutan …
  • 41. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 41 / 927) Guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)kecuali huruf c atau ayat (6) kecuali huruf c dapat diberi maslahattambahan apabila:a) diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan;b) diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan;c) diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian satuanpendidikan;d) bertugas menjadi pengawas satuan pendidikan;e) diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan satuanpendidikan;f) diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atauunit produksi satuan pendidikan;g) bertugas menjadi Guru bimbingan dan konseling atau konselor ; atauh) bertugas menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yangmenyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.
  • 42. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 42 / 92Pasal 25Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberianmaslahat tambahan yang berbeda dari ketentuansebagaimana §dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) atauayat (7) untuk Guru yang bertugas:  pada satuan pendidikan layanan khusus;§pada satuan pendidikan khusus;  sebagai pengampu bidang keahlian khusus.§atau
  • 43. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 43 / 92Pasal 26Maslahat tambahan  tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan,§diperoleh dalam bentuk:  kemudahan memperoleh§beasiswa,atau penghargaan bagi Guru; dan pendidikan bagi putradan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentukkesejahteraan lain.
  • 44. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 44 / 92Pasal 271) Satuan pendidikan memberikan kemudahansebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berupakesempatan dan/atau keringanan biaya pendidikanbagi putra dan/atau putri kandung atau anak angkatGuru yang telah memenuhi persyaratan akademik,masih menjadi tanggungannya, dan belum menikah.2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahansebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh satuanpendidikan yang bersangkutan
  • 45. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 45 / 92Pasal 281) Maslahat tambahan yang berbentuk dana bagi Guru,baik yang diangkat oleh Pemerintah, PemerintahDaerah, maupun penyelenggara pendidikan atausatuan pendidikan yang didirikan Masyarakatdianggarkan sebagai belanja pegawai atau bantuansosial sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan.2) Pemerintah Daerah dapat membantu maslahattambahan bagi Guru, baik yang diangkat olehPemerintah maupun penyelenggara pendidikan atausatuan pendidikan yang didirikan Masyarakat.
  • 46. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 46 / 92Pasal 29Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerahdapat memberikan maslahat tambahandalam bentuk kesejahteraan lain yangdiatur dengan Peraturan Menteri atauperaturan kepala daerah.
  • 47. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 47 / 92Bagian KeenamPenghargaanPasal 301) Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasikerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus.2) Prestasi Guru kejuaraan tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;a) menghasilkan invensi dan inovasi pembelajaran yang diakui pada tingkatdaerah, nasional, dan/atau internasional; dan/ataub) menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Guru dengan dedikasi yang baiksehingga melampaui target kinerja yang ditetapkan satuan pendidikan.3) Dedikasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupapelaksanaan tugas dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, danpikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkandalam penugasan.
  • 48. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 48 / 92Pasal 311) Penghargaan kepada Guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikanpangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang,piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.2) Penghargaan kepada Guru dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan,desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, nasional,dan/atau internasional.3) Penghargaan kepada Guru dapat diberikan dalam rangka memperingati ulangtahun Kemerdekaan Republik Indonesia, ulang tahun provinsi, ulang tahunkabupaten atau kota, ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional,hari Guru nasional, dan/atau hari besar lain.4) Penghargaan dapat diberikan oleh kepala satuan pendidikan, kepala desa,camat, bupati atau walikota, gubernur, Menteri, Presiden, dan/atau lembagainternasional.5) Penghargaan dapat diberikan oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.6) Ketentuan mengenai bentuk dan pemberian penghargaan dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 49. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP  Kenaikan pangkat§2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 49 / 92Pasal 32 prestasi kerja luar biasa baiknyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapatdiberikan kepada Guru yang memiliki prestasi kerja  Guru yang bertugas§luarbiasa baiknya dan dedikasi luar biasa. Pasal 33 di Daerah Khusus dapat diberikantambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkatsetingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masakariernya sebagai Guru.
  • 50. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 50 / 92Pasal 341) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikanmemiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.2) Penghargaan kepada Guru yang gugur dapat diberikan olehPemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, OrganisasiProfesi, dan/atau satuan pendidikan.3) Pemerintah kabupaten atau pemerintah kota wajibmenyediakan biaya pemakaman dan/atau biaya perjalananuntuk pemakaman Guru yang gugur di Daerah Khusus.4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Guru yang gugur diaturdengan Peraturan Menteri.
  • 51. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 51 / 92Pasal 35Sebagai penghargaan kepada Guru, Pemerintah menetapkan tanggal25 November sebagai Hari Guru Nasional. Bagian KetujuhPromosi Pasal 361) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru berhak mendapatkanpromosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kenaikan pangkatdan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
  • 52. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 52 / 92Bagian KedelapanPenilaian, Penghargaan, dan Sanksioleh Guru kepada Peserta DidikPasal 371) Guru memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil belajarkepada peserta didiknya.2) Penilaian dilaksanakan sesuai dengan standar penilaian pendidikanyang diatur dengan peraturan perundang-undangan.3) Guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dari satuanpendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 53. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 53 / 92Pasal 381) Guru memiliki kebebasan memberikan penghargaan kepadapeserta didiknya yang terkait dengan prestasi akademik dan/atauprestasi non-akademik.2) Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputipencapaian istimewa peserta didik dalam penguasaan satu ataulebih mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasukpembiasaan perilaku terpuji dan patut diteladani untuk kelompokmata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok matapelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.3) Prestasi non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalahpencapaian istimewa peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler.
  • 54. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 54 / 92Pasal 391) Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknyayang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan,peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturantingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalamproses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.2) Sanksi dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupuntulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedahpendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.3) Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan olehpeserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru,dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan olehpeserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untukditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 55. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 55 / 92Pasal 401) Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalambentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, PemerintahDaerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakatsesuai dengan kewenangan masing-masing.2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperolehGuru melalui perlindungan:• hukum;• profesi; dan• keselamatan dan kesehatan kerja.3)Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerahdapat saling membantu dalam memberikan perlindunganBagian KesembilanPerlindungan dalam Melaksanakan tugasdan Hak atas Kekayaan Intelektual
  • 56. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 56 / 92Pasal 411) Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan,ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adildari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi,atau pihak lain.2) Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusanhubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasandalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, danpembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalammelaksanakan tugas.3) Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerjadari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadapresiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran padawaktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resikolain.
  • 57. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 57 / 92Pasal 42Guru memperoleh perlindungan dalammelaksanakan hak atas kekayaanintelektual sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
  • 58. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 58 / 92Bagian KesepuluhAkses Memanfaatkan Sarana dan PrasaranaPembelajaranPasal 431) Guru berhak memperoleh akses memanfaatkan sarana danprasarana pembelajaran yang disediakan oleh satuan pendidikan,penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.2) Dalam memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran Guruwajib mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan,penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.3) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak meniadakanhak Guru untuk memperoleh akses memanfaatkan sarana danprasarana pembelajaran.
  • 59. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 59 / 92Bagian KesebelasKebebasan untuk Berserikat dalam Organisasi ProfesiGuruPasal 441)Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalamOrganisasi Profesi Guru.2)Kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi ProfesiGuru dilaksanakan dengan tetap mengutamakanpelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjaditanggung jawabnya.
  • 60. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 60 / 92Bagian KeduabelasKesempatan Berperan dalam Penentuan KebijakanPendidikanPasal 451)Guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat:a) satuan pendidikan;b) kabupaten atau kota;c) provinsi; dand) nasional.2)Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan di tingkat satuan pendidikan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:a)penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya;b)penetapan kalender pendidikan di tingkat satuan pendidikan;c)penyusunan rencana strategis;d)penyampaian pendapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban anggaran danpendapatan belanja sekolah;e)penyusunan anggaran tahunan satuan pendidikan;f)perumusan kriteria penerimaan peserta didik baru;g)perumusan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan; danh)penentuan buku teks pelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 61. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 61 / 923) Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan ditingkat kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bmeliputi saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan dalam:a) penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;b) penyusunan rencana strategis bidang pendidikan; danc) kebijakan operasional pendidikan daerah kabupaten atau kota.4) Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan ditingkat propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputisaran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan dalam:a) penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;b) penyusunan rencana strategis bidang pendidikan; danc) kebijakan operasional pendidikan daerah propinsi.
  • 62. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 62 / 925) Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan ditingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputisaran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan dalam:• penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;• penyusunan rencana strategis bidang pendidikan; dan• kebijakan operasional pendidikan tingkat nasional.6) Saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan sebagaimana dimaksudpada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) disampaikan baik secara individual,kelompok, atau melalui Organisasi Profesi Guru, sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
  • 63. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 63 / 92Bagian KetigabelasPengembangan dan Peningkatan KualifikasiAkademik, Kompetensi, dan Keprofesian GuruPasal 46Guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan danmeningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya,serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembanganprofesi dalam bidangnya.
  • 64. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 64 / 92Pasal 471) Pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik bagi Guru yang belummemenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan dalam rangka memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).2) Guru yang sudah memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dapat melakukanpengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik lebih tinggi dari yangditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).3) Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi Guru yang belum memilikiSertifikat Pendidik dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3.4) Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi Guru yang sudah memilikiSertifikat Pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensikeprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi, seni dan budaya dan/atau olah raga.5) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untukpengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik dan kompetensisebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
  • 65. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 65 / 92Pasal 481) Pengembangan dan peningkatan kompetensi Guru dilakukan melalui sistem pembinaan danpengembangan keprofesian Guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kreditjabatan fungsional.2) Kegiatan untuk memperoleh angka kredit jabatan fungsional Guru sekurang-kurangnyamelalui:(1) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;(2) pendidikan dan pelatihan;(3) Pemagangan;(4) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif;(5) karya inovatif;(6) presentasi pada forum ilmiah;(7) publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian oleh Badan Standar NasionalPendidikan;(8) publikasi buku pengayaan;(9) publikasi buku pedoman Guru;(10) publikasi pengalaman lapangan pada pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanankhusus; dan/atau(11) penghargaan atas prestasi atau dedikasi sebagai Guru yang diberikan oleh Pemerintahatau Pemerintah Daerah.3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian Guruberkelanjutan diatur dengan Peraturan Menteri.
  • 66. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 66 / 92Pasal 49Pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik, kompetensi, dankeprofesian Guru oleh Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 dilakukan dengan tetap melaksanakantugasnya.
  • 67. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 67 / 92Bagian Keempatbelas : CutiPasal 501) Guru yang diangkat Pemerintah atau Pemerintah Daerah berhakmemperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.2) Guru yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan olehMasyarakat berhak memperoleh cuti sesuai dengan PerjanjianKerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
  • 68. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 68 / 92Pasal 511) Selain cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Guru dapatmemperoleh cuti studi yang bertujuan untuk pengembangan keprofesian,paling lama 6 (enam) bulan dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.2) Cuti studi dapat diberikan kepada Guru yang telah memenuhi KualifikasiAkademik dan telah memiliki Sertifikat Pendidik.3) Cuti studi dapat diberikan secara periodik kepada Guru setiap 6 (enam)tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (2).4) Cuti studi digunakan oleh Guru untuk:1)penelitian;2)penulisan buku;3)praktik kerja di dunia industri atau usaha yang relevan dengantugasnya;4)pelatihan yang relevan dengan tugasnya;5)pengabdian kepada masyarakat; dan/atau6)magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri.5) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti studi untuk pengembangankeprofesian diatur dengan Peraturan Menteri.
  • 69. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 69 / 92BAB IVBEBAN KERJAPasal  merencanakan§521) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok: § menilai hasil pembelajaran;§ melaksanakan pembelajaran;§pembelajaran;  melaksanakan tugas tambahan§membimbing dan melatih peserta didik; dan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokoksesuai dengan beban kerja Guru.2) Beban kerja Guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap mukadan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu padasatu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atauPemerintah Daerah.3) Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka danpaling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggusebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempattugasnya sebagai Guru Tetap.
  • 70. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 70 / 92Pasal 53Menteri dapat menetapkan ekuivalensi bebankerja untuk memenuhi ketentuan beban kerjasebagaimana dimaksud dalam Pasal 52  bertugas pada satuan pendidikan§ayat (2)dan ayat (3) bagi Guru yang:  dibutuhkan atas dasar§ berkeahlian khusus; dan/atau§layanankhusus; pertimbangankepentingan nasional.
  • 71. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 71 / 92Pasal 541) Beban kerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjanganprofesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatapmuka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) pesertadidik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingandan konseling atau konselor.2) Beban kerja wakil kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjanganprofesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jamtatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh)peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Gurubimbingan dan konseling atau konselor.3) Beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan yang memperolehtunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (duabelas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
  • 72. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 72 / 924) Beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi danmaslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu)minggu.5) Beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan yangmemperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas)jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.6) Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesidan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratuslima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.7) Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikaninklusi atau pendidikan terpadu yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahanadalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.8) Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompokmata pelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru danpengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajarantatap muka dalam 1 (satu) minggu.9) Ketentuan lebih lanjut tentang beban kerja pengawas yang ekuivalen dengan 24 (dua puluhempat) jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Menteri.
  • 73. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 73 / 92BAB VWAJIB KERJA DAN POLA IKATAN DINASPasal 551) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Gurudan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensiuntuk melaksanakan tugas sebagai Guru di Daerah Khusus di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan warga  memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;§negara selainGuru yang:  mengikuti pelatihan di bidang keguruan yang diselenggarakan§dan Pemerintah atau PemerintahDaerah.3) Wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan tugas sebagai Gurudengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.4) Penugasan warga negara sebagai Guru dalam rangka wajib kerja sebagaimana dimaksud padaayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan atau pertimbangan PemerintahDaerah.5) Warga negara selain Guru yang ditugaskan menjalani wajib kerja sebagaimana dimaksud padaayat (3) memperoleh tunjangan setara dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional atausubsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus selama menjalankan tugas sebagai Guru.
  • 74. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 74 / 92Pasal 561) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagicalon Guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional ataukepentingan pembangunan daerah.2) Pola ikatan dinas bagi calon Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputipola ikatan dinas Pemerintah atau pola ikatan dinas Pemerintah Daerah.3) Pola ikatan dinas Pemerintah bagi calon Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilaksanakan untuk:• memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakanPemerintah;• memenuhi kebutuhan nasional akan Guru yang mampu mengampupembelajaran pada satuan pendidikan yang diprogramkan menjadi bertarafinternasional dan/atau berbasis keunggulan lokal;• memenuhi kebutuhan nasional akan Guru yang potensial untuk dikadermenjadi kepala satuan pendidikan dan/atau pengawas satuan pendidikan,pengawas mata pelajaran, pengawas kelompok mata pelajaran; atau
  • 75. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 75 / 924) Pola ikatan dinas Pemerintah Daerah bagi calon Guru  memenuhi§sebagaimana dimaksud padaayat (2) dilaksanakan untuk: kebutuhan Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakanPemerintah  memenuhi kebutuhan daerah akan Guru yang mampu§Daerah; mengampupembelajaran pada satuan pendidikan yang diprogramkan menjadi  memenuhi§bertarafinternasional dan/atau berbasis keunggulan lokal; kebutuhan daerah akan Guru yang potensial untuk dikadermenjadi kepala satuan pendidikan dan/atau pengawas satuan pendidikan,pengawas mata  memenuhi proyeksi§pelajaran, pengawas kelompok mata pelajaran; atau kekurangan Guru di daerah yang bersangkutan.
  • 76. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 76 / 92Pasal 571) Calon Guru yang akan mengikuti pendidikan ikatan dinas harusmenandatangani pernyataan tertulis bermaterai tentangkesediaannya untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil danditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengankewenangannya mengangkat calon Guru yang telahmenyelesaikan pendidikan ikatan dinas menjadi pegawai negerisipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,dan menempatkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (1).3) Masa tugas Guru ikatan dinas menyesuaikan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
  • 77. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 77 / 92BAB VIPENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHANBagian KesatuPengangkatan dan Penempatan pada Satuan Pendidikan Pasal 581) Pengangkatan dan penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah dan/atauPemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.2) Departemen melakukan koordinasi perencanaan kebutuhan Guru secara nasionaldalam rangka pengangkatan dan penempatan Guru sebagaimana dimaksud padaayat (1).3) Perencanaan kebutuhan Guru secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan dengan mempertimbangkan pemerataan Guru antar satuan pendidikanyang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat, antarkabupatenatau antarkota, dan antarprovinsi, termasuk kebutuhan Guru di Daerah Khusus.
  • 78. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 78 / 92Pasal 591) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajibmenandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan diDaerah Khusus paling singkat selama 2 (dua) tahun.2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yangtelah bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak pindahtugas setelah tersedia Guru pengganti.3) Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah atau PemerintahDaerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjaminkeberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yangbersangkutan.
  • 79. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 79 / 92Pasal 601) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah danbertugas di Daerah Khusus berhak atas rumah dinas yangmemenuhi standar kelayakan huni sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang disediakan oleh PemerintahDaerah sesuai dengan kewenangannya.2) Rumah dinas digunakan selama Guru yang bersangkutan bertugasdi Daerah Khusus.3) Pemeliharaan rumah dinas menjadi tanggung jawab PemerintahDaerah sesuai dengan kewenangannya.4) Hak menempati rumah dinas dapat dicabut apabila Guru yangbersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Gurusebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005tentang Guru dan Dosen.
  • 80. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 80 / 92Bagian KeduaPengangkatan dan Penempatan pada Jabatan StrukturalPasal 611) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan padajabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.2) Penempatan pada jabatan struktural dapat dilakukan setelah Guru yang bersangkutanbertugas sebagai Guru paling singkat selama 8 (delapan) tahun.3) Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural kehilangan haknya untuk memperolehtunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.4) Guru yang ditempatkan pada jabatan structural dapat ditugaskan kembali sebagai Gurudan mendapatkan hak-hak Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.5) Hak-hak Guru sebagaimana yang berupa tunjangan profesi dan tunjangan fungsionaldiberikan sebesar tunjangan profesi dan tunjangan fungsional berdasarkan jenjangjabatan sebelum Guru yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan struktural6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Guru pada jabatan struktural danpengembaliannya pada jabatan Guru diatur dengan Peraturan Menteri.
  • 81. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 81 / 92Bagian KetigaPemindahanPasal 621) Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerahdapat dilakukan antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota,antarkecamatan, maupun antarsatuan pendidikan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.2) Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerahdilakukan berdasarkan kebutuhan Guru di tingkat nasional maupun ditingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.3) Pemindahan Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atausatuan pendidikan yang didirikan Masyarakat baik atas permintaan sendirimaupun kepentingan penyelenggara pendidikan, dilakukan berdasarkanPerjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.4) Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerahdilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuanpendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yangbertugas di Daerah Khusus.
  • 82. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 82 / 92BAB VIISANKSIPasal 631) Guru yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi Akademik,kompetensi, dan Sertifikat, dalam jangka waktu 10 (sepuluh)tahun sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosensetelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya,kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsiditunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.2) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakanpembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidakmendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untukmendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsiditunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
  • 83. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 83 / 92Pasal 63, lanjutan …3) Guru dan/atau warga negara Indonesia selain Guru yangmemenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untukmelaksanakan tugas sebagai Guru yang menolak wajib kerja diDaerah Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dapat dikenaisanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuaidengan kewenangannya berupa:• penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 1 (satu)tahun bagi Guru;• pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjanganfungsional selama 2 (dua) tahun bagi Guru; atau• pencabutan hak untuk menjadi Guru selama 4 (empat)tahun bagi warga negara Indonesia selain Guru.
  • 84. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 84 / 924) Guru yang telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 57 ayat (1) tetapi mengingkari pernyataan tertulisnyadikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah  penundaan kenaikan pangkat§Daerahsesuai dengan kewenangannya berupa:  penghentian pemberian tunjangan§atau jabatan selama 4 (empat)tahun;  penghentian pemberian tunjangan§profesi selama 4 (empat)tahun; fungsional atau subsiditunjangan fungsional selama 4 (empat) tahun;  penghentian pemberian maslahat tambahan selama 4 (empat)tahun.§atau
  • 85. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 85 / 925) Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sampaidengan ayat (7) dan/atau Sertifikat Pendidiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan caramelawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajibmengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjanganfungsional atau subsidi tunjangan fungsional, danpenghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.
  • 86. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 86 / 92Pasal 64Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagaipenyelenggara pendidikan profesi tetapiberdasarkan evaluasi yang dilakukan olehDepartemen tidak memenuhi lagi kriteriasebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapatdicabut kewenangannya untukmenyelenggarakan pendidikan profesi olehMenteri.
  • 87. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 87 / 92BAB VIIIKETENTUAN PERALIHANPasal 651) Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-UndangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:a) Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidikmemperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsionaldan maslahat tambahan;b) Guru dalam jabatan diberi Sertifikat  sudah memiliki kualifikasi akademik§Pendidik secara langsungapabila: magister (S-2) atau doktor (S-3) dariperguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidangstudi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaranyang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling ataukonselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhiangka kredit kumulatif setara  sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya§dengan golongan IV/b; atau IV/c, atau yangmemenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
  • 88. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 88 / 922) Guru dalam jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1atau D-IV yang tidak sesuai dengan mata pelajaran, rumpun matapelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya,keikutsertaannya dalam pendidikan profesi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 atau uji kompetensi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 yang diikutinya dilakukan berdasarkanmata pelajaran, rumpun mata pelajaran, dan/atau satuanpendidikan yang diampunya;3) Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belummemenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Gurusebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjanganprofesi.
  • 89. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 89 / 92Pasal 66Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunyaPeraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yangbelum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV,dapat mengikuti uji kompetensi untuk  mencapai usia 50 (lima§memperolehSertifikat Pendidik apabila sudah: puluh) tahun dan mempunyaipengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai  mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angkakredit§Guru;atau kumulatif setara dengan golongan IV/a.
  • 90. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 90 / 92Pasal 67Pengawas satuan pendidikan selain Guru yangdiangkat sebelum berlakunya PP.No. 75 tahun2008, diberi kesempatan dalam waktu 5(lima) tahun untuk memperoleh SertifikatPendidik.
  • 91. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALMATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN  PP Nomor 74 Tahun 2008§NASIONAL 91 / 92BAB IXKETENTUAN PENUTUPPasal 68 mulaiberlaku pada tanggal diundangkan(1 Desember 2008)
  • 92. MATERI PELATIHAN KTSP 2009DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 92 / 92Departemen Pendidikan Nasional