Rabu, 10 September 2014

Fiqih Luqothoh (Menyikapi ‘’Barang Temuan’’ Sesuai Aturan)
                                    (Menyikapi ‘’Barang Temuan’’ Sesuai Aturan)
Oleh: Abu Ibrohim Muhammad Ali AM.
MUQODDIMAH
Agama islam adalah agama rahmat dan kasih sayang serta melarang kedholiman bagi siapapun dan terhadap siapapun, dalam segala hal, sampai masalah harta, Rosululloh bersabda;
لا يحل مال امرئ مسلم إلا عن طيب نفس منه
‘’Tidak halal harta seorang muslim (buat orang lain) kecuali dengan kerelaan hatinya’’[1]
Demi menjaga hak milik (harta) manusia, sekalipun harta yang dimiliki seseorang hilang dari tangannya dan ditemukan oleh orang lain, maka agama Islam mengatur tata cara menyikapi barang temuan sehingga terwujudlah kehidupan yang aman tentram, dan tidak saling mendholimi sesama, serta hak- hak manusia tertunaikan, inilah yang dibahas oleh para ulama dengan istilah ‘’luqothoh’’.
DEFINISI LUQOTHOH
اللُّقَطَة (Luqothoh) artinya[2] suatu benda yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya[3] dikhawatirkan rusak atau musnah jika tidak dipungut.
HUKUM MEMUNGUT LUQOTHOH
Secara umum memungut barang temuan hukumnya halal/boleh, kecuali barang- barang khusus yang dilarang memungutnya (seperti binatang onta dan semisalnya), halalnya memungut barang temuan sebagaimana sabda Rosululloh, dari Zaid bin Kholid al-Juhani beliau berkata;
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا قَالَ فَضَالَّةُ الْغَنَمِ قَالَ هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ…
Datang seseorang bertanya kepada Rosululloh tentang hukum luqothoh, lalu beliau menjawab,’’Kenalilah wadah/tutupnya, dan pengikatnya, lalu umumkan satu tahun, jika datang pemiliknya (maka serahkan), tetapi jika tidak terserah engkau dengan barang itu’’, lalu dia bertanya,’’bagaimana dengan (barang temuan berupa) kambing? Beliau menjawab,’’ kambing untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk srigala/anjing…’’
PERINCIAN HUKUM MEMMUNGUT LUQOTHOH[4]
Hukum asal memungut barang temuan adalah mubah/ halal, akan tetapi pada kenyataannya manusia tidak sama dalam menyikapi barang temuan, oleh karenanya para ulama memerinci lebih lanjut menjadi dua hukum;
1 –Disyari’atkan memungut barang temuan, jika seseorang mempunyai sifat amanah, merasa mampu mengumumkan barang temuannya, dan berniat untuk mempertemukan barang temuan itu kepada pemiliknya. Hal ini karena dengan memungutnya akan menjaga harta saudaranya dari kerusakan dan musnahnya, atau dapat menyelamatkan barang saudaranya dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan khiyanat.
2-Menjadi haram memungut barang temuan, jika seseorang mengetahui dirinya tidak memiliki sifat amanah, khawatir jika dia memungutnya akan berkhiyanat, atau menyembunyikannya, atau dia tidak akan mampu mengumumkannya, sehingga tidak akan ditemukan oleh pemiliknya, sehingga hak orang lain tidak ditunaikan[5].
MACAM- MACAM LUQOTHOH
a-Luqothoh berupa sesuatu yang tidak berharga
Apabila barang temuan berupa barang yang tidak berharga, maka boleh bagi siapapun memungutnya dan boleh baginya memanfaatkannya secara langsung tanpa mengumumkannya dan tidak harus menyimpankannya untuk pemiliknya.
Sesuatu yang tidak berharga maksudnya sesuatu yang murah yang biasanya manusia tidak menggubrisnya, seperti sebutir kurma, secarik kain, buah- buahan yang terjatuh, uang yang tidak berharga, seutas tali, sepotong roti, kue, pena dan semisalnya.[6]
Tidak diketahui perbedaan pendapat para ulama[7] tentang bolehnya memungut barang temuan yang tidak berharga, hal ini didasari sabda Rosululloh;
عن أنس رضي الله عنه  : ” أن النبي ( صلى الله عليه وسلم ) مر بتمرة في الطريق فقال : لولا أني أخاف أن تكون من الصدقة لأكلتها
 Dari Anas bin Malik berkata, Nabi lewat menjumpai sebutir kurma di jalanan, lalu beliau bersabda,’’Seandainya aku tidak khawatir kurma ini adalah kurma zakat, sungguh aku akan memakannya.’’ (HR.Bukhori 2/7,94, dan Muslim 3/117-118)
Hadits ini menunjukkan bahwa barang temuan yang tidak berharga/murah boleh diambil dan dimanfaatkan tanpa mengumumkannya, hanyasaja Rosululloh tidak memakannya karena khawatir kurma tersebut adalah kurma zakat, sedangkan zakat hukumnya haram bagi beliau[8], akan tetapi karena sifat waro’nya, beliau menjahui sesuatu yang ada kemungkinan haramnya.[9]
b-Luqothoh berupa sesuatu yang berharga
Jika luqothoh berupa sesuatu yang berharga, seperti emas, perak, uang, atau barang- barang berharga lainnya, maka wajib bagi yang memungutnya untuk mengumumkannya selama satu tahun penuh, jika datang pemiliknya menyebutkan ciri- ciri yang sesuai dengan barang tersebut, maka barang harus diserahkan, jika tidak dijumpai pemiliknya setelah satu tahun penuh, maka boleh bagi sang pemungut memanfaatkannya atau menyedekahkannya, atau tetap menyimpannya, dan dia harus berniat menjamin barang tersebut jika suatu ketika pemiliknya datang mencari[10], sebagaimana sabda Rosululloh dari Zaid bin Kholid al-Juhani berkata;
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اللُّقَطَةِ الذَّهَبِ أَوْ الْوَرِقِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا وَلْتَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِنْ الدَّهْرِ فَأَدِّهَا إِلَيْهِ
Rosululloh ditanya tentang barang temuan berupa emas tau perak, lalu beliau berkata,’’Kenalilah wadah/tutupnya, dan pengikatnya, lalu umumkan satu tahun, jika diketahui (pemiliknya) maka gunakanlahdan hendaknya barang itu bagaikan titipan di sisimu tetapi jika jika datang pemiliknya mencari barang itu suatu hari dari masa, maka serahkanlah barang itu padanya’’  (HR.Bukhori 2249, dan Muslim 3249, dan lafadhnya dari Muslim)
c-Luqothoh berupa hewan piaraan dan macam- macamnya
-Apabila berupa kambing dan semisalnya, maka boleh dipungut dan dimanfaatkan secara langsung menurut pendapat yang kuat[11], hal ini didadari oleh hadits tentang luqothoh berupa kambing berikut ini;
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ ضَالَّةِ الْغَنَمِ فَقَالَ خُذْهَا فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ
Nabi pernah ditanya tentang (memungut) barang temuan berupa kambing, lalu beliau bersabda,’’ambil-lah, kambing itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk srigala/anjing’’(HR.Bukhori 4882, dan Muslim 3247)
-Apabila berupa onta dan semisalnya, maka haram memungutnya secara total, hal ini didasari oleh sabda Rosululloh dari Yazid diatas beliau berkata;
وَسُئِلَ عَنْ ضَالَّةِ الْإِبِلِ فَغَضِبَ وَاحْمَرَّتْ وَجْنَتَاهُ وَقَالَ مَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا الْحِذَاءُ وَالسِّقَاءُ تَشْرَبُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا
Kemudian beliau ditanya tentang (memungut) barang temuan berupa onta, maka beliau marah, menjadi merah mukany, dan beliau bersabda,’’apa urusanmu dengan onta itu? Dia (onta itu) mempunyai sepatu, dan kantung air, dia bisa minum air sendiri, dan makan pepohonan sampai dia ditemukan pemiliknya.’’ (HR.Bukhori 4882, dan Muslim 3247)
-Para ulama mengatakan bahwa onta yang hilang tidak boleh dipungut sebab onta tidak dikhawatirkan binasaan jika dibiarkan tidak dipungut, lantaran dia bisa hidup walaupun tidak dipelihara dan dia bisa melindungi dirinya dari binatang buas karena badannya yang besar lagi kuat.
-Dari alasan hukum diatas, para ulama mengiyaskan semua binatang yang bisa hidup tanpa dipelihara dan bisa melindungi dirinya dari binatang buas, maka jika binatang tersebut hilang, haram hukumnya memungutnya, seperti Sapi, kijang, kuda, burung- burung yang halal, dan sebagainya[12].
Adapun  sapi, haram memungutnya, karena dia mampu melindungi dirinya dari binatang buas atau marabahaya lain dengan sebab kekuatan dan besar badannya seperti onta.
Adapun kijang dan kuda, haram memungutnya, karena dia mampu melindungi dirinya dari binatang buas atau marabahaya lain dengan sebab kecepatan larinya.
Dan adapun burung yang halal, maka haram memungutnya, karena dia mampu melindungi dirinya dari binatang buas atau marabahaya lain dengan sebab kecepatan terbangnya.
d-Luqothoh tanah haram/ tanah suci
Luqotoh tanah haram adalah barang- barang temuan yang ada di tanah suci Makkah….hukum memungutnya adalah haram, danjika dia memungutnya, maka dia harus mengumumkannya selamanya sampai dijumpai pemiliknya jika dia berada di tanah suci, atau menyerahkannya kepada pihak yang berwenang dalam urusan barang hilang[13] jika dia hendak meninggalkan tanah suci, dan tidak ada hak selamanya buat yang memungutnya untuk memanfaatkannya[14], hal ini didasari sabda Rosululloh;
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُلْتَقَطُ لُقَطَتُهَا إِلَّا لِمُعَرِّفٍ
Dari Ibnu Abbas berkata, dari Rosululloh bersabda,’’tidak boleh dipungut barang temuannya (tanah suci) kecuali bagi yang mengumumkannya’’ (HR.Bukhori 8/292).
e-Jika luqothoh berupa anak manusia
-Wajib[15] bagi siapa saja yang mengetahuinya untuk memungutnya, hal itu lantaran tolong menolong dalam kebajikan adalah wajib, dan menyelamatkan jiwa manusia adalah wajib, sedangkan menelantarkannya adalah dosa dan pelanggaran, Alloh berfirman;
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ
‘’Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.’’ (QS.Al-Ma’idah 2)
-Anak manusia yang ditemukan dan tidak diketahui nasabnya, maka dia dianggap muslim jika ditemukan ditempat yang mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin dan dia dianggap sebagai orang merdeka (bukan budak), lantaran hukum asal manusia diciptakan Alloh dalam keadaan merdeka[16].
-Adapun nafkah anak tersebut,maka diambil dari harta yang ada pada diri anak tersebut jika ada, tetapi jika tidak ada, maka nafkahnya ditanggung oleh pemerintah dari baitul mal, dan jika tidak ada baitul mal, maka wajib bagi kaum muslimin saling bantu- membantu untuk menafkahi anak tersebut sebagaimana dalam QS. Al-Maidah 2 diatas. Kewajiban nafkah atas pemerintah dari harta baitul mal didasari oleh sebuah hadits;
عن سنين رجل من بني سليم : ” أنه وجد منبوذا في زمان عمر بن الخطاب قال : فجئت به إلى عمر بن الخطاب فقال : ما حملك على اخذ هذه النسمة فقال : وجدتها ضائعة فأخذتها فقال له عريفه : يا أمير المؤمنين إنه رجل صالح فقال له عمر : اكذلك ؟ قال : نعم فقال عمر بن الخطاب : إذهب فهو حر ولك ولاؤه وعلينا نفقته
Dari Sunain seorang dari bani Sulaim, beliau menemukan anak hilang di zaman Umar bin Khotob, dia berkata,’’Aku bawa (anak itu) kepada Umar,’’ lalu Umar berkata,’’ kenapa engkau mengambil anak ini?’’ dia menjawab,’’aku melihatnya tersesat lalu aku memungutnya,’’ lalu pembantuku berkata,’’wahai amirul mukminin dia adalah orang baik- baik,’’ lalu Umar berkata padanya,’’benarkah demikian?’’ (pembantuku) berkata,’’benar (wahai amirul mukminin),’’ maka Umar berkata,’’bawalah (anak) itu, dia anak yang merdeka (bukan budak), dan wala’nya milikmu, sedangkan nafkahnya kewajiban kami.’’ (HR.Malik dalam Muwato’nya 2/738/19, Baihaqi 6/201-202, dan Syafii 1368, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Gholil 6/23)
SUNNAH MENGANGKAT SAKSI ATAS BARANG TEMUANNYA
Bagi orang yang memungut barang temuan maka disyari’atkan untuk mengangkat saksi atas penemuan barang tersebut sebagaimana dalam hadits;
عن عياض بن حمار قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم من وجد لقطة فليشهد ذا عدل أو ذوي عدل ولا يكتم ولا يغيّب فإن وجد صاحبها فليردها عليه وإلا فهو مال الله عز و جل يؤتيه من يشاء
Dari Iyadh bin Himar Rosululloh bersabda,’’Barangsiapa menemukan luqothoh, maka hendaklah ia mengangkat saksi seorang atau beberapa orang jujur, kemudian tidak boleh menyembunyikannya, jika datang pemiliknya, maka (pemiliknya) lebih berhak dengan barangnya, jika tidak (dijumpai pemiliknya) maka barang itu adalah milik Alloh yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki.’’ (HR.Abu Dawud 1503, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah, dan Misykatul Mashobih 3039)
Mayoritas para ulama mengatakan bahwa hukum mengangkat saksi ketika memungut luqothoh adalah sunnah, hal itu lantaran dengan adanya saksi, maka barang temuan lebih terpelihara, lebih jauh dari bercampurnya dengan harta pribadinya, lebih menghindari kemungkinan lupa dari sang pemungutnya, lebih jauh dari khiyanat, atau seandainya pemungutnya mati, maka ahli warisnya tetap menunaikan hak milik orang lain.[17]
DILARANG MENYEMBUNYIKAN LUQOTHOH
Haram bagi orang yang memungut luqothoh untuk menyembunyikan luqothohnya, karena hal ini termasuk khiyanat, sebagaimana sabda Rosululloh diatas;
‘’Barangsiapa menemukan luqothoh, maka hendaklah ia mencari saksi seorang atau beberapa orang jujur, kemudian tidak boleh menyembunyikannya…’’
TEMPAT MENGUMUMKAN LUQOTHOH
Para ulama mengatakan bahwa tempat mengumumkan luqothoh adalah tempat- tempat yang sekiranya akan didatangi oleh orang pencari barang hilangnya dan tempat itu menjadi tempat berkumpulnya manusia, seperti pintu masjid, di pasar, atau di tempat- tempat berkumpulnya manusia yang dekat dengan tempat ditemukannya barang tersebut, karena biasanya orang yang kehilangan barang akan mencari ketempat tersebut.
Jika hal di atas tidak memungkinkan, maka bisa juga bagi sang pemungut menyerahkan kepada pihak- pihak yang berwenang untuk mempermudah pencarinya dan lebih aman bagi barangnya, seperti kantor polisi setempat kantor kelurahan setempat, dan semisalnya, atau jika surat kabar menjadi suatu wahana yang memudahkan urusan ini maka surat kabar sudah cukup menjadi tempat mengumumkan barang yang hilang.
MENGUMUMKAN SIFAT/CIRI-CIRI LUQOTHOH
Para ulama sepakat bahwa orang yang memungut luqothoh ketika mengumumkannya hanya menyebutkan jenis luqothoh secara global,  jika menemukan uang maka dia menyebut uang, jika perhiasan maka dia sebiutkan perhiasan dan seterusnya, tidak boleh menyebutkan semua ciri- ciri dan jumlah barang tersebut secara mendetail, karena dikhwatirkan adanya orang- orang yang tamak akan mengklaim/ mengaku- ngaku barang itu adalah miliknya padahal bukan.
Wallohu A’lam.


CARA MENGECILKAN (RESIZE) UKURAN FOTO DENGAN MICROSOFT OFFICE PICTURE MANAGER
21052011
CARA MENGECILKAN (RESIZE) UKURAN FOTO
DENGAN MICROSOFT OFFICE PICTURE MANAGER
Jika anda termasuk siswa yang akan mengikuti SNMPTN mungkin artikel ini sedikit banyak akan membantu anda, karena ketika melakukan regristasi online pasti anda diminta untuk memasukkan data berupa foto 4×6 dengan ukuran data tidak lebih dari 100 kb. Pertanyaannya, gimana sih caranya untuk melakukan semua itu? Jawabannya sangat mudah. Bahkan tidak diperlukan kemampuan khusus dalam meng-edit gambar. Software yang digunakan pun hanya dengan software sekelas Microsoft Picture Manager yg sudah secara otomatis terinstal dalam grup Microsoft Office. Berikut ini langkah-langkah mengecilkan sekaligus mengubah ukuran data foto yang sangat mudah dan praktis. :D
1. Buka program Microsoft Office Picture Manager
http://stardhtz.files.wordpress.com/2011/05/2-011.jpg?w=510&h=379
Langkahnya  Start > All Programs > Microsoft Office > Microsoft Office Tools > Microsoft Office Picture Manager
Atau langsung dari gambar yang akan anda edit dengan langkah:
Buka foto yang akan anda edit > klik kanan > Open with > Microsoft Office Picture Manager
Atau langsung dari gambar yang akan anda edit dengan langkah:
Buka foto yang akan anda edit > klik kanan > Open with > Microsoft Office Picture Manager
http://stardhtz.files.wordpress.com/2011/05/2-021.jpg?w=510&h=534
2. Setelah Microsoft Office Picture Manager terbuka, maka pilih menu Edit Pictures…
http://stardhtz.files.wordpress.com/2011/05/2-031.jpg?w=510&h=408
Maka akan keluar menu menu di layar samping kanan. Seperti gambar dibawah ini
http://stardhtz.files.wordpress.com/2011/05/2-04.jpg?w=510&h=408
3.  Langkah selanjutnya adalah merubah ukuran menjadi 4×6. untuk itu klik menuCrop. Lalu ubahlah pada menu Aspect Ratio menjadi 4×6. Dan ubah posisi menjadi potrait. Setelah itu klik OK. Lalu  save. maka foto anda akan berubah rasionya menjadi 4×6.
http://stardhtz.files.wordpress.com/2011/05/2-05.jpg?w=510&h=408
http://stardhtz.files.wordpress.com/2011/05/2-053.jpg?w=510&h=393
4. Lalu saatnya mengubah ukuran data menjadi kurang dari 100 kb. Kembalilah ke menu awal dengan klik menu Edit Pictures… Lalu klik menu Compress Pictures.Lalu pilih yang Documents > Klik OK > Save.
http://stardhtz.files.wordpress.com/2011/05/2-07.jpg?w=510&h=435
untuk mengecek foto anda sudah kurang dari 100 kb atau belum, arahkan kursor mouse anda ke foto yang anda edit. maka akan keluar menu informasi. Disitu anda dapat melihat ukuran foto anda. jika masih diatas 1oo kb. maka perlu ditambah langkah langjah berikut.
5. Kembali ke menu awal dengan klik menu Edit Pictures… Lalu klik menu Resize.Isi pada kolom Percentage of original width x height: dengan nominal antara 80-90 %. Lalu klik OK > Save.
http://stardhtz.files.wordpress.com/2011/05/2-09.jpg?w=510&h=451
untuk mengecek foto, arahkan kembali kursor mouse anda ke foto. jika ukuran foto sudah kurang dari 100 kb, maka proses mengedit foto anda telah selesai. Jika ukuran masih diatas 100 kb maka ulangi lankah ke-5 secara berulang hingga ukuran foto anda menjadi kurang dari 100 kb.
Semoga bermanfaat. -_^


REKAP HASIL PENILAIAN  KINERJA GURU KELAS/MATA PELAJARAN

a.       Nama                                                                    :
NIP                                                                         :
Tempat/Tanggal Lahir                                    :
Pangkat/Jabatan/Golongan                        : Pengatur / Guru / II c
TMT sebagai guru                                            : 01 - 02 - 2009
Masa Kerja                                                         : 06 Tahun 02 Bulan
Jenis Kelamin                                                     : Perempuan
Pendidikan Terakhir/Spesialisasi                               : D.II / A.II PGSD
Program Keahlian yang diampu                 : Guru Kelas

b.      Nama Instansi/Sekolah                                 : SD Negeri 70 Pekanbaru
Telp/Fax                                                              : 
Kelurahan                                                           : Labuhbaru Timur
Kecamatan                                                         : Payung Sekaki
Kabupaten/Kota                                              : Pekanbaru
Provinsi                                                                                : Riau

Periode Penilaian
1 Januari 2013             sampai       30 Juni 2013

Formatif
Tahun
2013

Sumatif

Kemajuan


No
Kompetensi
Nilai *)
A.  Pedagogik

1.
Menguasai karakteristik peserta didik
3
2.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelanjaran yang mendidik
3
3.
Pengembangan kurikulum
4
4.
Kegiatan pembelajaran yang mendidik
3
5.
Pengembangan potensi peserta didik
3
6.
Komunikasi dengan peserta didik
3
7.
Penilaian dan evaluasi
4
B.      Kepribadian

8.
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional
3
9.
Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
4
10.
Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
4
C.      Sosial

11.
Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
3
12.
Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat
4
D.      Profesional

13.
Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
4
14.
Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif
3
Jumlah (hasil penilaian kinerja guru)
48

*) Nilai diisi berdasarkan laporan dan evaluasi PK Guru. Nilai minimum per kompetensi = 1 dan Nilai maksimum = 4


                                                                                                                                               
                                                                                                                                                                Pekanbaru,  30 Juni 2013


      Guru yang dinilai                                                             Penilai                                                    Kepala Sekolah




                                                                                  Drs. AMIRUDDIN                                  Drs. AMIRUDDIN
 NIP.                                                                 NIP. 19580214 197802 1 001                          NIP. 19580214 197802 1 001







FORMAT PERHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN

a.       Nama                                                                    :
NIP                                                                         :
Tempat/Tanggal Lahir                                    :
Pangkat/Jabatan/Golongan                        : Pengatur / Guru / II c
TMT sebagai guru                                            : 01 - 02 - 2009
Masa Kerja                                                         : 06 Tahun 02 Bulan
Jenis Kelamin                                                     : Perempuan
Pendidikan Terakhir/Spesialisasi                               : D.II / A.II PGSD
Program Keahlian yang diampu                 : Guru Kelas

b.      Nama Instansi/Sekolah                                 : SD Negeri 70 Pekanbaru
Telp/Fax                                                              : 
Kelurahan                                                           : Labuhbaru Timur
Kecamatan                                                         : Payung Sekaki
Kabupaten/Kota                                              : Pekanbaru
Provinsi                                                                                : Riau



Nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran

48
Konversi nilai PK Guru ke dalam skala 0-100 sesuai Permenneg PAN & RM no. 16 Tahun 2009 dengan rumus

                      Nilai PKG (100) =                 Nilai PKG            x   100 =  48   x 100 =
                                                             Nilai PKG Tertinggi                    56
85,7
Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya
 Baik
100 %
Perolehan angka kredit (untuk pembelajaran) yang dihitung berdasarkan rumus berikut ini :


Angka kredit satu tahun = (AKK-AKPKB-AKP) X (JM/JWM) X NPK
                                                                             4






                                                                                                                                                             Pekanbaru,  30 Juni 2013


      Guru yang dinilai                                                             Penilai                                                    Kepala Sekolah




                                                                                 Drs. AMIRUDDIN                                   Drs. AMIRUDDIN
 NIP.                                                                  NIP. 19580214 197802 1 001                         NIP. 19580214 197802 1 001














Kompetensi 1                                    : Mengenal karakteristik peserta didik
Nama Guru                                         :
Nama Penilai                                      : Drs. Amiruddin

Sebelum Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru




Tindak lanjut yang diperlukan :




Selama Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan




Tindak lanjut yang diperlukan :




Setelah Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Setelah pengamatan : Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru



Tindak lanjut yang diperlukan :





Pemantauan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Catatan dan Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru*
(catat kegiatan yang dilakukan)






Penilaian untuk kompetensi 1 : Mengenal karakteristik peserta didik

Skor

Indikator

Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi
Terpenuhi sebagian
Seluruhnya terpenuhi
1.       Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya

1

2.       Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran

1

3.       Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda

1

4.       Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya

1

5.       Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik


2
6.       Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb)


2
Total skor untuk kompetensi 1



8
Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indicator x 2



12
Persentase = (total skor/12 x 100%



66,6 %
Nilai untuk kompetensi 1
(0% < x  ≤ 25 % = 1; 25 % < x ≤ 50 % = 2
(50% < x  ≤ 75 % = 3; 75 % < x ≤ 100 % = 4)



3

































Kompetensi 2                                    : Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
Nama Guru                                         :
Nama Penilai                                      : Drs. Amiruddin

Sebelum Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru





Tindak lanjut yang diperlukan :






Selama Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan






Tindak lanjut yang diperlukan :






Setelah Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Setelah pengamatan : Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru





Tindak lanjut yang diperlukan :








Penilaian untuk kompetensi 2 : Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik

Skor

Indikator

Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi
Terpenuhi sebagian
Seluruhnya terpenuhi
1.       Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi

1

2.       Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut

1

3.       Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran

1

4.       Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotivasi kemauan belajar peserta didik


2
5.       Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses  belajar peserta didik

1

6.       Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya


2
Total skor untuk kompetensi 2



8
Skor maksimum kompetensi 2 = jumlah indikator x 2



12
Persentase = (total skor/12 x 100%



66,6 %
Nilai untuk kompetensi 2
(0% < x  ≤ 25 % = 1; 25 % < x ≤ 50 % = 2
(50% < x  ≤ 75 % = 3; 75 % < x ≤ 100 % = 4)



3




























Kompetensi 3                                    : Pengembangan kurikulum
Nama Guru                                         :
Nama Penilai                                      : Drs. Amiruddin

Sebelum Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru





Tindak lanjut yang diperlukan :






Selama Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan





Tindak lanjut yang diperlukan :






Setelah Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Setelah pengamatan : Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru





Tindak lanjut yang diperlukan :










Penilaian untuk kompetensi 3 : Pengembangan kurikulum

Skor

Indikator

Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi
Terpenuhi sebagian
Seluruhnya terpenuhi
1.       Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum



2
2.       Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan


2
3.       Guru mengikuti materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran


2
4.       Guru memilih materi pembelajaran yang : a) sesuai dengan tujuan pembelajaran, b) tepat dan mutakhir, c) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, dan d) dapat dilaksanakan di kelas , e) sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik

1

Total skor untuk kompetensi 3



7
Skor maksimum kompetensi 3 = jumlah indikator x 2




8
Persentase = (total skor/8 x 100%



87,5 %
Nilai untuk kompetensi 2
(0% < x  ≤ 25 % = 1; 25 % < x ≤ 50 % = 2
(50% < x  ≤ 75 % = 3; 75 % < x ≤ 100 % = 4)



4




































Kompetensi 4                                    : Kegiatan Pembelajaran yang mendidik
Nama Guru                                         :
Nama Penilai                                      : Drs. Amiruddin

Sebelum Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru





Tindak lanjut yang diperlukan :






Selama Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan





Tindak lanjut yang diperlukan :






Setelah Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Setelah pengamatan : Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru





Tindak lanjut yang diperlukan :









Penilaian untuk kompetensi 4 : Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik

Skor

Indikator

Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi
Terpenuhi sebagian
Seluruhnya terpenuhi
1.       Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya

1

2.       Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan


2
3.       Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik

1

4.       Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata-mata kesalahan yang harus dikoreksi, misalnya : dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju atau tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yang benar

1

5.       Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengaitkannya dengan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik


2
6.       Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik

1

7.       Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif

1

8.       Guru mampu menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas


2
9.       Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain


2
10.   Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik, sebagai contoh : guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya

1

11.   Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio –visual (termasuk TIK) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran

1

Total skor untuk kompetensi 4



15
Skor maksimum kompetensi 4 = jumlah indikator x 2



22
Persentase = (total skor/22 x 100%



68,1 %
Nilai untuk kompetensi 4
(0% < x  ≤ 25 % = 1; 25 % < x ≤ 50 % = 2
(50% < x  ≤ 75 % = 3; 75 % < x ≤ 100 % = 4)



3











Kompetensi 5                                    : Memahami dan mengembangkan potensi
Nama Guru                                         :
Nama Penilai                                      : Drs. Amiruddin

Sebelum Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru



Tindak lanjut yang diperlukan :




Selama Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan




Tindak lanjut yang diperlukan :




Setelah Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Setelah pengamatan : Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru




Tindak lanjut yang diperlukan :




Pemantauan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Catatan dan  Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(Catat kegiatan yang dilakukan)







Penilaian untuk kompetensi 5 : Memahami dan mengembangkan potensi

Skor

Indikator

Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi
Terpenuhi sebagian
Seluruhnya terpenuhi
1.       Guru menganalisa hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengtahui tingkat kemajuan masing-masing

1

2.       Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing-masing

1

3.       Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berpikir kritis peserta didik


2
4.       Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu


2
5.       Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik

1

6.       Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing

1

7.       Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan


2
Total skor untuk kompetensi 5



10
Skor maksimum kompetensi 5 = jumlah indikator x 2



14
Persentase = (total skor/14 x 100%



71,4 %
Nilai untuk kompetensi 5
(0% < x  ≤ 25 % = 1; 25 % < x ≤ 50 % = 2
(50% < x  ≤ 75 % = 3; 75 % < x ≤ 100 % = 4)



3





























Kompetensi 6                                    : Komunikasi dengan peserta didik
Nama Guru                                         :
Nama Penilai                                      : Drs. Amiruddin

Sebelum Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru





Tindak lanjut yang diperlukan :






Selama Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan





Tindak lanjut yang diperlukan :






Setelah Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Setelah pengamatan : Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru





Tindak lanjut yang diperlukan :









Penilaian untuk kompetensi 6 : Komunikasi dengan peserta didik

Skor

Indikator

Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi
Terpenuhi sebagian
Seluruhnya terpenuhi
1.       Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide  dan pengetahuan mereka

1

2.       Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpa menginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut

1

3.       Guru menanggapinya pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai dengan yujuan kurikulum tanpa mempermalukannya


2
4.       Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antar peserta didik


2
5.       Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik

1

6.       Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik


2
Total skor untuk kompetensi 6



9
Skor maksimum kompetensi 6 = jumlah indikator x 2



12
Persentase = (total skor/12 x 100%



75 %
Nilai untuk kompetensi 6
(0% < x  ≤ 25 % = 1; 25 % < x ≤ 50 % = 2
(50% < x  ≤ 75 % = 3; 75 % < x ≤ 100 % = 4)



3





























Kompetensi 7                                    : Penilaian dan Evaluasi
Nama Guru                                         :
Nama Penilai                                      : Drs. Amiruddin

Sebelum Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru






Tindak lanjut yang diperlukan :








Setelah Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Setelah pengamatan : Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru






Tindak lanjut yang diperlukan :

























Penilaian untuk kompetensi 7 : Penilaian dan Evaluasi

Skor

Indikator

Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi
Terpenuhi sebagian
Seluruhnya terpenuhi
1.       Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP

1

2.       Guru melaksanakan penilain dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik , tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan di pelajari


2
3.       Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing-masing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan


2
4.       Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya

1

5.       Guru memanfaatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajarn yang akan dilakukan selanjutnya


2
Total skor untuk kompetensi 7



8
Skor maksimum kompetensi 7 = jumlah indikator x 2



10
Persentase = (total skor/10 x 100%



80 %
Nilai untuk kompetensi 10
(0% < x  ≤ 25 % = 1; 25 % < x ≤ 50 % = 2
(50% < x  ≤ 75 % = 3; 75 % < x ≤ 100 % = 4)



4






























Kompetensi 8                    : Berindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia
Nama Guru                         :
Nama Penilai                      : Drs. Amiruddin

Sebelum Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru





Tindak lanjut yang diperlukan :







Pemantauan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa


Catatan dan  Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(Catat kegiatan yang dilakukan)

































Penilaian untuk kompetensi 8 : Berindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional  
                                                          Indonesia

Skor

Indikator

Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi
Terpenuhi sebagian
Seluruhnya terpenuhi
1.       Guru menghargai dan mempromosikan prinsip-prinsip pancasila sebagai dasar ideology dan etika bagi semua warga Indonesia

1

2.       Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan temat sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya : suku, agama dan gender)

1

3.       Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing-masing


2
4.       Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuaan sebagai bangsa Indonesia


2
5.       Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya : budaya, suku, agama)

1

Total skor untuk kompetensi 8



7
Skor maksimum kompetensi 8 = jumlah indikator x 2



10
Persentase = (total skor/10 x 100%



70 %
Nilai untuk kompetensi 8
(0% < x  ≤ 25 % = 1; 25 % < x ≤ 50 % = 2
(50% < x  ≤ 75 % = 3; 75 % < x ≤ 100 % = 4)



3





































Kompetensi 9                    : Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
Nama Guru                         :
Nama Penilai                      : Drs. Amiruddin

Sebelum Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru






Tindak lanjut yang diperlukan :








Pemantauan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Catatan dan  Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(Catat kegiatan yang dilakukan)































Penilaian untuk kompetensi 9 : Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan

Skor

Indikator

Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi
Terpenuhi sebagian
Seluruhnya terpenuhi
1.       Guru bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan dan berbuat terhadap semua peserta didik, orang tua dan teman sejawat


2
2.       Guru mau membagi pengalamannya dengan teman sejawat, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan


2
3.       Guru mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati peserta didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran


2
4.       Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran


2
5.       Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah



2
Total skor untuk kompetensi 9



10
Skor maksimum kompetensi 9 = jumlah indikator x 2



10
Persentase = (total skor/10 x 100%



100 %
Nilai untuk kompetensi 9
(0% < x  ≤ 25 % = 1; 25 % < x ≤ 50 % = 2
(50% < x  ≤ 75 % = 3; 75 % < x ≤ 100 % = 4)



4



































Kompetensi 10                 : Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, dan rasa bangga menjadi guru
Nama Guru                         :
Nama Penilai                      : Drs. Amiruddin

Sebelum Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru







Tindak lanjut yang diperlukan :








Pemantauan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Catatan dan  Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(Catat kegiatan yang dilakukan)





























Penilaian untuk kompetensi 10 : Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, dan rasa bangga menjadi guru

Skor

Indikator

Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi
Terpenuhi sebagian
Seluruhnya terpenuhi
1.       Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu


2
2.       Jika guru harus meninggalkan kelas, guru menaktifkan siswa dengan melakukan hal-hal produktif terkait dengan mata pembelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas


2
3.       Guru memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah


2
4.       Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alas an dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas


2
5.       Guru menyelesaikan semua tugas administrative dan non-pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang di tetapkan

1

6.       Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya


2
7.       Guru memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik sekolah


2
8.       Guru merasa bangga dengan profesinya sebagai guru



2
Total skor untuk kompetensi 10



15
Skor maksimum kompetensi 10 = jumlah indikator x 2



16
Persentase = (total skor/16 x 100%



93,7 %
Nilai untuk kompetensi 10
(0% < x  ≤ 25 % = 1; 25 % < x ≤ 50 % = 2
(50% < x  ≤ 75 % = 3; 75 % < x ≤ 100 % = 4)



4


























Kompetensi 11                 : Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
Nama Guru                         :
Nama Penilai                      : Drs. Amiruddin

Sebelum Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru








Tindak lanjut yang diperlukan :









Pemantauan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Catatan dan  Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(Catat kegiatan yang dilakukan)



























Penilaian untuk kompetensi 11 : Bertindak inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif

Skor

Indikator

Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi
Terpenuhi sebagian
Seluruhnya terpenuhi
1.       Guru memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai kebutuhan masing-masing, tanpa memperdulikan faktor personal

1

2.       Guru menjaga hubungan baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi positif terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya

1

3.       Guru sering berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada kelompok tertentu (misalnya : peserta didik yang pandai, kaya, berasal dari daerah yang sama dengan guru)


2
Total skor untuk kompetensi 11



4
Skor maksimum kompetensi 11 = jumlah indikator x 2



6
Persentase = (total skor/6 x 100%



66,6 %
Nilai untuk kompetensi 11
(0% < x  ≤ 25 % = 1; 25 % < x ≤ 50 % = 2
(50% < x  ≤ 75 % = 3; 75 % < x ≤ 100 % = 4)



3








































Kompetensi 12                 : Komunikasi dengan sesame guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik dan 
                                              masyarakat
Nama Guru                         :
Nama Penilai                      : Drs. Amiruddin



Pemantauan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Catatan dan  Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(Catat kegiatan yang dilakukan)


















































Penilaian untuk kompetensi 12 : Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik 
                                                             dan masyarakat

Skor

Indikator

Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi
Terpenuhi sebagian
Seluruhnya terpenuhi
1.       Guru menyampaikan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman sejawat, dan dapat menunjukkan buktinya


2
2.       Guru ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah dan masyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya

1

3.       Guru memperhatikan sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat sekitar , serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat


2
Total skor untuk kompetensi 12



5
Skor maksimum kompetensi 12 = jumlah indikator x 2



6
Persentase = (total skor/6 x 100%



83,3 %
Nilai untuk kompetensi 12
(0% < x  ≤ 25 % = 1; 25 % < x ≤ 50 % = 2
(50% < x  ≤ 75 % = 3; 75 % < x ≤ 100 % = 4)



4






































Kompetensi 13                 : Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata 
                                              pelajaran yang diampu
Nama Guru                         :
Nama Penilai                      : Drs. Amiruddin

Sebelum Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru







Tindak lanjut yang diperlukan :









Selama Pengamatan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan








Tindak lanjut yang diperlukan :

















Penilaian untuk kompetensi 13 : Penugasan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung
                                                             mata pelajaran yang diampu

Skor

Indikator

Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi
Terpenuhi sebagian
Seluruhnya terpenuhi
1.       Guru melakukan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang diampunya, untuk mengidentifikasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang diperlukan

1

2.       Guru menyertakan informasi yang tepat dan mutakhir dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran


2
3.       Guru menyusun materi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang berisi informasi yang tepat, mutakhir, dan yang membantu peserta didik untuk memahami konsep materi pembelajaran


2
Total skor untuk kompetensi 13



5
Skor maksimum kompetensi 13 = jumlah indikator x 2



6
Persentase = (total skor/6 x 100%



83,3 %
Nilai untuk kompetensi 13
(0% < x  ≤ 25 % = 1; 25 % < x ≤ 50 % = 2
(50% < x  ≤ 75 % = 3; 75 % < x ≤ 100 % = 4)



4





































Kompetensi 14                 : Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
Nama Guru                         :
Nama Penilai                      : Drs. Amiruddin



Pemantauan
Tanggal

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa

Catatan dan  Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru
(Catat kegiatan yang dilakukan)



















































Penilaian untuk kompetensi 14 : Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif

Skor

Indikator

Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi
Terpenuhi sebagian
Seluruhnya terpenuhi
1.       Guru melakukan evaluasi diri secara spesifik, lengkap, dan didukung dengan contoh pengalaman diri sendiri


2
2.       Guru memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan dari kolega atau hasil penilaian proses pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya

1

3.       Guru memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)

1

4.       Guru dapat mengaplikasikan pengalaman PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran dan tindak lanjutnya

1

5.       Guru melakukan penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah (misalnya seminar, konferensi), dan aktif dalam melaksanakan PKB

1

6.       Guru dapat memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pelaksanaan PKB


2
Total skor untuk kompetensi 14



8
Skor maksimum kompetensi 14 = jumlah indikator x 2



12
Persentase = (total skor/12 x 100%



66,6 %
Nilai untuk kompetensi 14
(0% < x  ≤ 25 % = 1; 25 % < x ≤ 50 % = 2
(50% < x  ≤ 75 % = 3; 75 % < x ≤ 100 % = 4)



3