Fiqih Luqothoh (Menyikapi
‘’Barang Temuan’’ Sesuai Aturan)
(Menyikapi
‘’Barang Temuan’’ Sesuai Aturan)
Oleh: Abu Ibrohim Muhammad Ali AM.
MUQODDIMAH
Agama islam
adalah agama rahmat dan kasih sayang serta melarang kedholiman bagi siapapun
dan terhadap siapapun, dalam segala hal, sampai masalah harta, Rosululloh
bersabda;
لا يحل مال امرئ مسلم إلا عن طيب نفس
منه
Demi menjaga
hak milik (harta) manusia, sekalipun harta yang dimiliki seseorang hilang dari
tangannya dan ditemukan oleh orang lain, maka agama Islam mengatur tata cara
menyikapi barang temuan sehingga terwujudlah kehidupan yang aman tentram, dan
tidak saling mendholimi sesama, serta hak- hak manusia tertunaikan, inilah yang
dibahas oleh para ulama dengan istilah ‘’luqothoh’’.
DEFINISI
LUQOTHOH
اللُّقَطَة (Luqothoh) artinya[2] suatu benda yang ditemukan dan
tidak diketahui pemiliknya[3] dikhawatirkan rusak atau musnah
jika tidak dipungut.
HUKUM
MEMUNGUT LUQOTHOH
Secara umum
memungut barang temuan hukumnya halal/boleh, kecuali barang- barang khusus yang
dilarang memungutnya (seperti binatang onta dan semisalnya), halalnya memungut
barang temuan sebagaimana sabda Rosululloh, dari Zaid bin Kholid al-Juhani
beliau berkata;
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ
عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا
وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا قَالَ فَضَالَّةُ الْغَنَمِ قَالَ هِيَ لَكَ أَوْ
لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ…
Datang
seseorang bertanya kepada Rosululloh tentang hukum luqothoh, lalu beliau
menjawab,’’Kenalilah wadah/tutupnya, dan pengikatnya, lalu umumkan satu
tahun, jika datang pemiliknya (maka serahkan), tetapi jika tidak terserah
engkau dengan barang itu’’, lalu dia bertanya,’’bagaimana dengan (barang
temuan berupa) kambing? Beliau menjawab,’’ kambing untukmu, atau untuk
saudaramu, atau untuk srigala/anjing…’’
Hukum asal
memungut barang temuan adalah mubah/ halal, akan tetapi pada kenyataannya
manusia tidak sama dalam menyikapi barang temuan, oleh karenanya para ulama
memerinci lebih lanjut menjadi dua hukum;
1 –Disyari’atkan
memungut barang temuan, jika seseorang mempunyai sifat amanah, merasa mampu
mengumumkan barang temuannya, dan berniat untuk mempertemukan barang temuan itu
kepada pemiliknya. Hal ini karena dengan memungutnya akan menjaga harta
saudaranya dari kerusakan dan musnahnya, atau dapat menyelamatkan barang
saudaranya dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan khiyanat.
2-Menjadi
haram memungut barang temuan, jika seseorang mengetahui dirinya tidak
memiliki sifat amanah, khawatir jika dia memungutnya akan berkhiyanat, atau
menyembunyikannya, atau dia tidak akan mampu mengumumkannya, sehingga tidak
akan ditemukan oleh pemiliknya, sehingga hak orang lain tidak ditunaikan[5].
MACAM- MACAM
LUQOTHOH
a-Luqothoh
berupa sesuatu yang tidak berharga
Apabila
barang temuan berupa barang yang tidak berharga, maka boleh bagi siapapun
memungutnya dan boleh baginya memanfaatkannya secara langsung tanpa
mengumumkannya dan tidak harus menyimpankannya untuk pemiliknya.
Sesuatu yang
tidak berharga maksudnya sesuatu yang murah yang biasanya manusia tidak
menggubrisnya, seperti sebutir kurma, secarik kain, buah- buahan yang terjatuh,
uang yang tidak berharga, seutas tali, sepotong roti, kue, pena dan semisalnya.[6]
Tidak
diketahui perbedaan pendapat para ulama[7] tentang bolehnya memungut barang
temuan yang tidak berharga, hal ini didasari sabda Rosululloh;
عن أنس رضي الله عنه : ” أن
النبي ( صلى الله عليه وسلم ) مر بتمرة في الطريق فقال : لولا أني أخاف أن تكون من
الصدقة لأكلتها
Dari Anas bin Malik berkata, Nabi
lewat menjumpai sebutir kurma di jalanan, lalu beliau bersabda,’’Seandainya
aku tidak khawatir kurma ini adalah kurma zakat, sungguh aku akan memakannya.’’
(HR.Bukhori 2/7,94, dan Muslim 3/117-118)
Hadits ini
menunjukkan bahwa barang temuan yang tidak berharga/murah boleh diambil dan
dimanfaatkan tanpa mengumumkannya, hanyasaja Rosululloh tidak memakannya karena
khawatir kurma tersebut adalah kurma zakat, sedangkan zakat hukumnya haram bagi
beliau[8], akan tetapi karena sifat waro’nya,
beliau menjahui sesuatu yang ada kemungkinan haramnya.[9]
b-Luqothoh
berupa sesuatu yang berharga
Jika
luqothoh berupa sesuatu yang berharga, seperti emas, perak, uang, atau barang-
barang berharga lainnya, maka wajib bagi yang memungutnya untuk mengumumkannya
selama satu tahun penuh, jika datang pemiliknya menyebutkan ciri- ciri yang
sesuai dengan barang tersebut, maka barang harus diserahkan, jika tidak
dijumpai pemiliknya setelah satu tahun penuh, maka boleh bagi sang pemungut
memanfaatkannya atau menyedekahkannya, atau tetap menyimpannya, dan dia harus
berniat menjamin barang tersebut jika suatu ketika pemiliknya datang mencari[10], sebagaimana sabda Rosululloh dari
Zaid bin Kholid al-Juhani berkata;
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اللُّقَطَةِ الذَّهَبِ أَوْ الْوَرِقِ فَقَالَ
اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ لَمْ تَعْرِفْ
فَاسْتَنْفِقْهَا وَلْتَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا
مِنْ الدَّهْرِ فَأَدِّهَا إِلَيْهِ
Rosululloh
ditanya tentang barang temuan berupa emas tau perak, lalu beliau berkata,’’Kenalilah
wadah/tutupnya, dan pengikatnya, lalu umumkan satu tahun, jika diketahui
(pemiliknya) maka gunakanlahdan hendaknya barang itu bagaikan titipan di sisimu
tetapi jika jika datang pemiliknya mencari barang itu suatu hari dari masa,
maka serahkanlah barang itu padanya’’ (HR.Bukhori 2249, dan Muslim
3249, dan lafadhnya dari Muslim)
c-Luqothoh berupa
hewan piaraan dan macam- macamnya
-Apabila
berupa kambing dan semisalnya, maka boleh dipungut dan dimanfaatkan secara langsung
menurut pendapat yang kuat[11], hal ini didadari oleh hadits
tentang luqothoh berupa kambing berikut ini;
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ ضَالَّةِ الْغَنَمِ فَقَالَ خُذْهَا فَإِنَّمَا
هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ
Nabi pernah ditanya tentang (memungut) barang temuan
berupa kambing, lalu beliau bersabda,’’ambil-lah, kambing itu untukmu, atau
untuk saudaramu, atau untuk srigala/anjing’’(HR.Bukhori 4882, dan Muslim
3247)
-Apabila
berupa onta dan semisalnya, maka haram memungutnya secara total, hal ini didasari
oleh sabda Rosululloh dari Yazid diatas beliau berkata;
وَسُئِلَ عَنْ ضَالَّةِ الْإِبِلِ
فَغَضِبَ وَاحْمَرَّتْ وَجْنَتَاهُ وَقَالَ مَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا الْحِذَاءُ
وَالسِّقَاءُ تَشْرَبُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا
Kemudian
beliau ditanya tentang (memungut) barang temuan berupa onta, maka beliau marah,
menjadi merah mukany, dan beliau bersabda,’’apa urusanmu dengan onta itu?
Dia (onta itu) mempunyai sepatu, dan kantung air, dia bisa minum air sendiri,
dan makan pepohonan sampai dia ditemukan pemiliknya.’’ (HR.Bukhori 4882,
dan Muslim 3247)
-Para ulama
mengatakan bahwa onta yang hilang tidak boleh dipungut sebab onta tidak
dikhawatirkan binasaan jika dibiarkan tidak dipungut, lantaran dia bisa hidup
walaupun tidak dipelihara dan dia bisa melindungi dirinya dari binatang buas
karena badannya yang besar lagi kuat.
-Dari alasan
hukum diatas, para ulama mengiyaskan semua binatang yang bisa hidup tanpa
dipelihara dan bisa melindungi dirinya dari binatang buas, maka jika binatang
tersebut hilang, haram hukumnya memungutnya, seperti Sapi, kijang, kuda,
burung- burung yang halal, dan sebagainya[12].
Adapun
sapi, haram memungutnya, karena dia mampu melindungi dirinya dari binatang buas
atau marabahaya lain dengan sebab kekuatan dan besar badannya seperti onta.
Adapun
kijang dan kuda, haram memungutnya, karena dia mampu melindungi dirinya dari
binatang buas atau marabahaya lain dengan sebab kecepatan larinya.
Dan adapun
burung yang halal, maka haram memungutnya, karena dia mampu melindungi dirinya
dari binatang buas atau marabahaya lain dengan sebab kecepatan terbangnya.
d-Luqothoh
tanah haram/ tanah suci
Luqotoh
tanah haram adalah barang- barang temuan yang ada di tanah suci Makkah….hukum
memungutnya adalah haram, danjika dia memungutnya, maka dia harus
mengumumkannya selamanya sampai dijumpai pemiliknya jika dia berada di tanah
suci, atau menyerahkannya kepada pihak yang berwenang dalam urusan barang
hilang[13] jika dia hendak meninggalkan tanah
suci, dan tidak ada hak selamanya buat yang memungutnya untuk memanfaatkannya[14], hal ini didasari sabda Rosululloh;
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُلْتَقَطُ لُقَطَتُهَا إِلَّا
لِمُعَرِّفٍ
Dari Ibnu
Abbas berkata, dari Rosululloh bersabda,’’tidak boleh dipungut barang
temuannya (tanah suci) kecuali bagi yang mengumumkannya’’ (HR.Bukhori
8/292).
e-Jika
luqothoh berupa anak manusia
-Wajib[15] bagi siapa saja yang mengetahuinya
untuk memungutnya, hal itu lantaran tolong menolong dalam kebajikan adalah
wajib, dan menyelamatkan jiwa manusia adalah wajib, sedangkan menelantarkannya
adalah dosa dan pelanggaran, Alloh berfirman;
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ
وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ
‘’Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.’’ (QS.Al-Ma’idah 2)
-Anak
manusia yang ditemukan dan tidak diketahui nasabnya, maka dia dianggap muslim
jika ditemukan ditempat yang mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin dan dia
dianggap sebagai orang merdeka (bukan budak), lantaran hukum asal manusia
diciptakan Alloh dalam keadaan merdeka[16].
-Adapun
nafkah anak tersebut,maka diambil dari harta yang ada pada diri anak tersebut
jika ada, tetapi jika tidak ada, maka nafkahnya ditanggung oleh pemerintah dari
baitul mal, dan jika tidak ada baitul mal, maka wajib bagi kaum muslimin saling
bantu- membantu untuk menafkahi anak tersebut sebagaimana dalam QS. Al-Maidah 2
diatas. Kewajiban nafkah atas pemerintah dari harta baitul mal didasari oleh sebuah
hadits;
عن سنين رجل من بني سليم : ” أنه وجد
منبوذا في زمان عمر بن الخطاب قال : فجئت به إلى عمر بن الخطاب فقال : ما حملك على
اخذ هذه النسمة فقال : وجدتها ضائعة فأخذتها فقال له عريفه : يا أمير المؤمنين إنه
رجل صالح فقال له عمر : اكذلك ؟ قال : نعم فقال عمر بن الخطاب : إذهب فهو حر ولك
ولاؤه وعلينا نفقته
Dari Sunain
seorang dari bani Sulaim, beliau menemukan anak hilang di zaman Umar bin
Khotob, dia berkata,’’Aku bawa (anak itu) kepada Umar,’’ lalu Umar
berkata,’’ kenapa engkau mengambil anak ini?’’ dia menjawab,’’aku
melihatnya tersesat lalu aku memungutnya,’’ lalu pembantuku berkata,’’wahai
amirul mukminin dia adalah orang baik- baik,’’ lalu Umar berkata padanya,’’benarkah
demikian?’’ (pembantuku) berkata,’’benar (wahai amirul mukminin),’’
maka Umar berkata,’’bawalah (anak) itu, dia anak yang merdeka (bukan budak),
dan wala’nya milikmu, sedangkan nafkahnya kewajiban kami.’’ (HR.Malik dalam
Muwato’nya 2/738/19, Baihaqi 6/201-202, dan Syafii 1368, dan dishahihkan oleh
al-Albani dalam Irwa’ al-Gholil 6/23)
SUNNAH
MENGANGKAT SAKSI ATAS BARANG TEMUANNYA
Bagi orang
yang memungut barang temuan maka disyari’atkan untuk mengangkat
saksi atas penemuan barang tersebut sebagaimana dalam hadits;
عن عياض بن حمار قال قال رسول الله
صلى الله عليه و سلم من وجد لقطة فليشهد ذا عدل أو ذوي عدل ولا يكتم ولا يغيّب فإن
وجد صاحبها فليردها عليه وإلا فهو مال الله عز و جل يؤتيه من يشاء
Dari Iyadh
bin Himar Rosululloh bersabda,’’Barangsiapa menemukan luqothoh, maka
hendaklah ia mengangkat saksi seorang atau beberapa orang jujur,
kemudian tidak boleh menyembunyikannya, jika datang pemiliknya, maka
(pemiliknya) lebih berhak dengan barangnya, jika tidak (dijumpai pemiliknya)
maka barang itu adalah milik Alloh yang diberikan kepada orang yang Dia
kehendaki.’’ (HR.Abu Dawud 1503, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam
Shahih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah, dan Misykatul Mashobih 3039)
Mayoritas
para ulama mengatakan bahwa hukum mengangkat saksi ketika memungut luqothoh
adalah sunnah, hal itu lantaran dengan adanya saksi, maka barang
temuan lebih terpelihara, lebih jauh dari bercampurnya dengan harta pribadinya,
lebih menghindari kemungkinan lupa dari sang pemungutnya, lebih jauh dari
khiyanat, atau seandainya pemungutnya mati, maka ahli warisnya tetap menunaikan
hak milik orang lain.[17]
DILARANG
MENYEMBUNYIKAN LUQOTHOH
Haram bagi
orang yang memungut luqothoh untuk menyembunyikan luqothohnya, karena hal ini
termasuk khiyanat, sebagaimana sabda Rosululloh diatas;
‘’Barangsiapa menemukan luqothoh, maka hendaklah ia mencari saksi seorang atau beberapa orang jujur, kemudian tidak boleh menyembunyikannya…’’
‘’Barangsiapa menemukan luqothoh, maka hendaklah ia mencari saksi seorang atau beberapa orang jujur, kemudian tidak boleh menyembunyikannya…’’
TEMPAT
MENGUMUMKAN LUQOTHOH
Para ulama
mengatakan bahwa tempat mengumumkan luqothoh adalah tempat- tempat yang
sekiranya akan didatangi oleh orang pencari barang hilangnya dan tempat itu
menjadi tempat berkumpulnya manusia, seperti pintu masjid, di pasar, atau di
tempat- tempat berkumpulnya manusia yang dekat dengan tempat ditemukannya
barang tersebut, karena biasanya orang yang kehilangan barang akan mencari
ketempat tersebut.
Jika hal di
atas tidak memungkinkan, maka bisa juga bagi sang pemungut menyerahkan kepada
pihak- pihak yang berwenang untuk mempermudah pencarinya dan lebih aman bagi
barangnya, seperti kantor polisi setempat kantor kelurahan setempat, dan
semisalnya, atau jika surat kabar menjadi suatu wahana yang memudahkan urusan
ini maka surat kabar sudah cukup menjadi tempat mengumumkan barang yang hilang.
MENGUMUMKAN
SIFAT/CIRI-CIRI LUQOTHOH
Para ulama
sepakat bahwa orang yang memungut luqothoh ketika mengumumkannya hanya
menyebutkan jenis luqothoh secara global, jika menemukan uang maka dia
menyebut uang, jika perhiasan maka dia sebiutkan perhiasan dan seterusnya, tidak
boleh menyebutkan semua ciri- ciri dan jumlah barang tersebut secara mendetail,
karena dikhwatirkan adanya orang- orang yang tamak akan mengklaim/ mengaku-
ngaku barang itu adalah miliknya padahal bukan.
Wallohu
A’lam.